Untuk menganalisis siapa pelaksana bisnis, pembahasannya dibagi dua macam. Yang
pertama adalah badan usahanya dan yang kedua adalah orang-orang atau individu-individu
yang terlibat sebagai decision makers. Hal ini penting agar bisnis berjalan dalam koridor
peraturan-peraturan yang berlaku.
Bentuk Badan Usaha'
Beberapa bentuk perusahaan di Indonesia, dari segi yuridisnya, adalah seperti dibawah
ini.
Perusahaan Perseorangan. Jenis perusahaan inii merupakan perusahaan yang diawasi
dan dikelola oleh seseorang. Disatu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan,
dilain pihak juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Firma. Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nama bersama. Didalam firma semua anggota mempunyai
tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utangutang perusahaan pada pihak lain. Bila terjadi kerugian maka kerugian akan ditanggung
bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaaan pribadi. Jika salah satu anggota keluar dari
firma, firma otomatis bubar.
Perseroan Komanditer (CV). Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan
sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam Perseroan Komanditer
ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu komplementer yaitu orang-orang yang
bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang mempercayakan
uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT). Badan jenis ini adalah suatu badan yang mempunyai
kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki.
Tanda keikutseraan seseorang memiliki perusahaan dalah dengan memiliki saham
perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki makin besar pula andil dan
kedudukannya dalam perushaan tersebut. Jika terjadi utang, maka harta milik pribadi
tidak dapat dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan tersebut, tetapi terbatas pada
sahamnya saja.
Perusahaan Negara (PN). Perusahaan Negara adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Negara, kecuali jika ada
hal-hal khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan dari pendirian perusahaan Negara ini
adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Perusahaan Pemerintah yang lain. Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di
Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan
Perusahaan Daerah (PD). Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan
yang mencari keuntungan bagi Negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah
semata-mata mencari keuntungan financial.
Koperasi. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,
pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jadi ia merupakan suatu wadah yang penting untuk
kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan. Menurut bidang usaha, koperasi
dikelompokkan menjadi Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan
Pinjam, dan Koperasi Serba Usaha. Sedangkan menurut luas usahanya, koperasi dibagi
atas Primer Koperasi (Primkop), ialah koperasi sebagai satuan terkecil yang melibatkan
secara langsung anggotanya. Pusat Koperasi (Puskop) yang merupakan gabungan paling
sedikit lima primer koperasi, sedangkan Gabungan Koperasi (Gakop) merupakan
gabungan paling sedikit tiga Puskop serta Induk Koperasi (Inkud) merupakan gabungan
paling sedikit tiga Gakop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar