Senin, 20 Juni 2022

ASPEK HUKUM STUDI KELAYAKAN BISNIS

 Untuk menganalisis siapa pelaksana bisnis, pembahasannya dibagi dua macam. Yang 

pertama adalah badan usahanya dan yang kedua adalah orang-orang atau individu-individu 

yang terlibat sebagai decision makers. Hal ini penting agar bisnis berjalan dalam koridor

peraturan-peraturan yang berlaku.

Bentuk Badan Usaha'

Beberapa bentuk perusahaan di Indonesia, dari segi yuridisnya, adalah seperti dibawah 

ini.

Perusahaan Perseorangan. Jenis perusahaan inii merupakan perusahaan yang diawasi 

dan dikelola oleh seseorang. Disatu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, 

dilain pihak juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

Firma. Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa 

orang dengan menggunakan nama bersama. Didalam firma semua anggota mempunyai 

tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap utang￾utang perusahaan pada pihak lain. Bila terjadi kerugian maka kerugian akan ditanggung 

bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaaan pribadi. Jika salah satu anggota keluar dari 

firma, firma otomatis bubar.

Perseroan Komanditer (CV). Perseroan Komanditer (CV) merupakan suatu 

persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan 

sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam Perseroan Komanditer 

ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu komplementer yaitu orang-orang yang 

bersedia untuk mengatur perusahaan dan sekutu komanditer yang mempercayakan 

uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam 

perusahaan.

Perseroan Terbatas (PT). Badan jenis ini adalah suatu badan yang mempunyai 

kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan yang memiliki. 

Tanda keikutseraan seseorang memiliki perusahaan dalah dengan memiliki saham 

perusahaan, makin banyak saham yang dimiliki makin besar pula andil dan 

kedudukannya dalam perushaan tersebut. Jika terjadi utang, maka harta milik pribadi 

tidak dapat dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan tersebut, tetapi terbatas pada 

sahamnya saja.

Perusahaan Negara (PN). Perusahaan Negara adalah perusahaan yang bergerak dalam 

bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Negara, kecuali jika ada 

hal-hal khusus berdasarkan undang-undang. Tujuan dari pendirian perusahaan Negara ini 

adalah untuk membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Perusahaan Pemerintah yang lain. Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di 

Indonesia adalah Persero, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan

Perusahaan Daerah (PD). Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan 

yang mencari keuntungan bagi Negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah 

semata-mata mencari keuntungan financial.

Koperasi. Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi 

yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, 

pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jadi ia merupakan suatu wadah yang penting untuk 

kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan. Menurut bidang usaha, koperasi 

dikelompokkan menjadi Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan 

Pinjam, dan Koperasi Serba Usaha. Sedangkan menurut luas usahanya, koperasi dibagi 

atas Primer Koperasi (Primkop), ialah koperasi sebagai satuan terkecil yang melibatkan 

secara langsung anggotanya. Pusat Koperasi (Puskop) yang merupakan gabungan paling 

sedikit lima primer koperasi, sedangkan Gabungan Koperasi (Gakop) merupakan 

gabungan paling sedikit tiga Puskop serta Induk Koperasi (Inkud) merupakan gabungan 

paling sedikit tiga Gakop

Tidak ada komentar:

Posting Komentar