Pengertian
Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan bisnis
menurut Umar (2005:p8), studi kelayakan bisnis merupakan penelitian terhadap
rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak layak bisnis
dibangun, tetapi juga saat dioperasikan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan
yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan.
Menurut Kasmir dan Jakfar
(2003:p7) studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara
mendalam tentang suatu usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka
menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.
Menurut Kasmir dan Jafkar (2012,p7, Studi
kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang
suatu usaha atau usaha yang akan dijalankan, untuk menentukan dijalankan atau
tidaknya usaha tersebut.
Studi kelayakan adalah analisis tentang
seberapa sukses suatu proyek dapat diselesaikan, memperhitungkan faktor-faktor
yang mempengaruhinya seperti faktor ekonomi, teknologi, hukum dan penjadwalan.
Manajer proyek menggunakan studi kelayakan untuk menentukan potensi hasil
positif dan negatif dari suatu proyek sebelum menginvestasikan banyak waktu dan
uang ke dalamnya (Investopedia, 2017).
Tujuan Dilakukan Studi Kelayakan Bisnis
Tujuan utama studi kelayakan adalah untuk
mengetahui apakah ide bisnis tersebut dapat dilaksanakan. Jika ide bisnis
ditemukan layak, rencana bisnis dapat disusun untuk mendapatkan dukungan
keuangan (Wizznotes. 2017). Definisi lain juga dikemukan di
Refernce (Referensi. 2017) Tujuan dari studi
kelayakan adalah untuk menganalisis proposal bisnis untuk menentukan apakah
proyek tersebut layak dan apakah harus ditindaklanjuti. Menentukan apakah suatu
bisnis layak sebelum didirikan mencegahnya seorang investor dari membuang-buang
uang dan waktu untuk usaha bisnis yang gagal.
Ada
lima tujuan perlunya melakukan studi kelayakan menurut Kasmir dan Jakfar
(2003:p13), yaitu:
1) Menghindari
Resiko Kerugian
Untuk
mengatasi resiko kerugian di masa yang akan datang ada semacam kondisi
kepastian. Kondisi ini ada yang dapat diramalkan akan terjadi atau memang
dengan sendirinya terjadi tanpa dapat
diramalkan. Dalam hal ini fungsi studi
kelayakan adalah untuk meminimalkan resiko yang tidak kita inginkan,
baik resiko yang dapat kita kendalikan maupun yang tidak dapat
dikendalikan.
2) Memudahkan
Perencanaan
Jika
kita sudah dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang, maka
akan mempermudah kita dalam melakukan perencanaan dan hal-hal apa saja yang
perlu direncanakan. Perencanaan tersebut meliputi:
-
Berapa jumlah dana yang diperlukan
-
Kapan usaha akan dijalankan
-
Dimana lokasi usaha akan dibangun
-
Siapa yang akan melaksanakan
-
Bagaimana cara melaksanakannya
-
Berapa besar keuntungan yang akan diperoleh
-
Bagaimana cara mengatasinya jika terjadi
penyimpangan
3) Memudahkan
Pelaksanaan Pekerjaan
Dengan adanya berbagai rencana yang sudah
disusun akan sangat memudahkan pelaksanaan usaha. Para pelaksana yang
mengerjakan bisnis tersebut telah memiliki pedoman yang harus diikuti.Pedoman
tersebut telah tersusun secara sistematis, sehingga usaha yang dilaksanakan
dapat tepat sasaran dan sesuai dengan rencana yang sudah disusun.
4) Memudahkan
Pengawasan
Dengan telah dilaksanakannya suatu usaha
sesuai dengan rencana yang sudah
disusun, maka akan memudahkan kita untuk melakukan pengwasan terhadap jalannya
usaha. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak melenceng dari rencana yang
telah disusun.
5) Memudahkan
Pengendalian
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan telah
dilakukan pengawasan, maka jika terjadi penyimpangan akan mudah terdeteksi,
sehingga dapat dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan
pengendalian adalah untuk mengendalikan pelaksanaan agar tidak melenceng dari
rel yang sesungguhnya, sehingga pada akhirnya tujuan perusahaan akan
tercapai.
Manfaat Studi Kelayakan Bisnis
Hasil dari laporan studi
kelayakan sebuah bisnis akan memiliki manfaat yang berguna bagi beberapa pihak
menurut Umar (2005:p19), yaitu:
1) Pihak
Investor.
Jika hasil studi
kelayakan yang telah dibuat ternyata layak direalisasikan, pemenuhan kebutuhan
akan pendanaan dapat mulai dicari, misalnya dengan mencari investor atau
pemilik modal yang mau turut serta menanamkan modalnya pada proyek yang akan
dikerjakan itu. Sudah tentu calon investor ini akan mempelajari laporan studi
kelayakan bisnis yang telah dibuat karena calon investor mempunyai kepentingan
langsung tentang keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan keselamatan atas
modal yang akan ditanamkannya.
2) Pihak
Kreditor.
Pendanaan proyek dapat
juga dipinjam dari bank, sebelum memutuskan untuk memberikan kredit atau tidak,
perlu mengkaji ulang studi kelayakan bisnis yang telah dibuat, termasuk
mempertimbangkan sisi-sisi lain, misalnya tersedianya agunan yang dimiliki
perusahaan.
3) Pihak
Manajemen Perusahaan.
Studi kelayakan bisnis
dapat dibuat oleh pihak eksternal perusahaan maupun pihak internal perusahaan
sendiri. Terlepas dari siapa yang membuat, pembuatan proposal ini merupakan
upaya dalam rangka merealisasikan ide proyek yang ujung-ujungnya bermuara pada peningkatan
usaha untuk meningkatkan laba perusahaan. Sebagai pihak yang menjadi project
leader sudah tentu pihak menejemen perlu mempelajari studi kelayakan itu,
misalnya dalam hal pendanaan, berapa yang dialokasikan dari modal sendiri,
rencana pendanaan dari investor dan dari kreditor.
4) Pihak
Pemerintah dan Masyarakat.
Penyusunan studi
kelayakan bisnis perlu memperhatikan kebijakankebijakan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah karena bagaimanapun pemerintah dapat secara langsung maupun
tidak langsung, mempengaruhi kebijakan perusahaan. Penghematan devisa Negara,
penggalangan ekspor nonmigas dan pemakaian tenaga kerja massal merupakan
contoh-contoh kebijakan pemerintah di sektor ekonomi. Proyek-proyek bisnis yang
membantu kebijakan pemerintah inilah yang diprioritaskan untuk dibantu,
misalnya dengan subsidi dan keringanan lain.
5) Bagi
Tujuan Pembangunan Ekonomi.
Dalam menyusun studi
kelayakan bisnis perlu juga dianalisis manfaat yang akan didapat dan biaya yang
akan ditimbulkan oleh proyek terhadap perekonomian nasional. Aspek-aspek yang
perlu dianalisis untuk mengetahui biaya dan manfaat tersebut antara lain
ditinjau dari aspek rencana pembangunan nasional, distribusi nilai rambah pada
seluruh masyarakat, nilai investasi per tenaga kerja, pengaruh sosial, semi
analisis kemanfaatan dan beban sosial. Jadi, jelas bahwa studi kelayakan bisnis
yang dibuat perlu dikaji demi tujuan-tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Tahapan Studi Kelayakan Bisnis
Dalam melaksanakan studi
kelayakan bisnis atau usaha, ada beberapa tahapan studi yang dikerjakan menurut
Umar (2005:p21), yaitu :
1) Penemuan
Ide
Produk atau Jasa yang
akan dibuat haruslah berpotensi untuk dijual dan menguntungkan. Karena itu,
penelitian terhadap kebutuhan pasar dan jenis produk atau jasa dari usaha harus
dilakukan. Penelitian jenis produk dapat dilakukan dengan kriteria-kriteria bahwa
suatu produk atau jasa dibuat untuk memenuhi kebutuhan pasar yang masih belum
terpenuhi, memenuhi kebutuhan manusia tetapi produk atau jasa tersebut belum
ada.
2) Tahap
Penelitian
Setelah ide-ide proyek
dipilih, selanjutnya dilakukan penelitian yang lebih mendalam dengan memakai
metode ilmiah. Proses itu dimulai dengan metode
ilmiah:
•
Mengumpulkan data
•
Mengolah data dengan memasukkan teori-teori yang
relevan
•
Menganalisis dan menginterpretasi hasil
pengolahan data
3) Tahap
Evaluasi
Ada tiga macam
evaluasi proyek. Pertama, mengevaluasi usulan proyek yang akan didirikan.
Kedua, proyek yang sedang beroperasi. Dan yang Ketiga, mengevaluasi proyek yang
baru selesai dibangun. Evaluasi berarti membandingkan antara sesuatu dengan
satu atau lebih standar atau kriteria, dimana standar atau kriteria ini
bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Evaluasi berarti membandingkan antara
sesuatu dengan satu atau lebih standar atau kriteria, dimana standar atau
kriteria ini bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
4) Tahap
Pengurutan Usulan yang Layak
Jika terdapat lebih
dari satu usulan proyek bisnis yang dianggap layak dan terdapat
keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki menejemen untuk merealisasikan semua
proyek tersebut, maka perlu dilakukan pemilihan proyek yang dianggap paling
penting untuk direalisasikan. Sudah tentu, proyek yang diprioritaskan ini
mempunyai skor tertinggi jika dibandingkan dengan usulan proyek yang lain berdasarkan
kriteria-kriteria penilaian yang telah ditentukan.
5) Tahap
Rencana Pelaksanaan
Setelah suatu usulan proyek dipilih untuk direalisasikan,
perlu dibuat suatu rencana kerja pelaksanaan pembangunan proyek itu sendiri.
Mulai dari menentukan jenis pekerjaan, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana,
ketersediaan dana dan sumber daya lain, kesiapan manajemen dan lain-lain.
6) Tahap
Pelaksanaan
Setelah semua
persiapan yang harus dikerjakan selesai disiapkan, tahap pelaksanaan proyek
pun dimulai. Semua tenaga pelaksana
proyek, mulai dari pemimpin sampai pada 13 tingkat yang paling bawah, harus
bekerja sama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rencana yang telah
diterapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar