Minggu, 07 Juni 2020

Penggelapan dana nasabah bank jatim pamekasan

Penyebab terjadinya pelanggaran adalah penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh salah satu karyawan bank jatim pamekasan yaitu Ani Fatini sebagai teller. •Kejadian ini bermula dari hilangnya Dana Alokasi Desa (DAD) di beberapa desa kecamatan Galis,Pamekasan di bulan Agustus 2019. Dana yang hilang sekitar 25jt-45jt .Kemudian salah satu aparat desa menemukan adanya penarikan uang secara misterius dan penarikan dengan tanda tangan palsu hingga pada akhirnya berujung pada pelaporan ke Polres Pamekasan. Ternyata dugaan tersebut benar adanya setelah diproses Polres Pamekasan. penggelapan dana telah di lakukan oleh salah satu karyawan Bank Jatim Pamekasan yaitu Ani Fatini sebagai teller.Ani Fatini telah melakukan penggelapan sejumlah dana nasabah. Ani Fatini melakukan penarikan dana dengan cara menawarkan para nasabah yang total tabungannya diatas 100 juta untuk di deposito. Disaat nasabah menyetujui hal tersebut, Ani Fatini menarik uang deposito nasabah dengan cara membuat Bilyet Giro (BG) duplikat dan BG asli dipegang oleh Ani Fatini. Disaat penarikan, Ani Fatini membuat tanda tangan palsu di slip penarikan dan hasil penarikan dipindahkan dalam tabungannya serta digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 Pelanggaran yang dilakukan : 1. Pelanggaran etika profesi. Karena telah menyalahgunakan jabatan. 2. Pelanggaran HAM. Karena telah merenggut hak nasabah terhadap dana tabungannya 3. Pelanggaran pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsihttps://youtu.be/iISrGQnbpRw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar