Minggu, 07 Juni 2020

Pelanggaran etika bisnis penipuan penjualan rumah berbasis syariah

https://youtu.be/M--sbtm2cycPenyebab terjadinya kasus ini yaitu PT Wepro Citra Sentosa mengiming-imingi rumah dengan harga murah hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, PT Wepro Citra Sentosa juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit. Sehingga 100 persen murni syariah,tanpa denda, tanpa sita. Namun, hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan kepada para korban belum sama sekali dibangun. Di samping rumah tak pernah dibangun, uang para korban juga tidak dikembalikan oleh tersangka hingga diketahui para tersangka melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan uang para korban digunakan untuk pembebasan tanah seluas 1,4 hektare senilai Rp 640 juta. Kemudian, untuk membeli kendaraan senilai Rp3 miliar, menggaji karyawan Rp2,5 miliar, bayar refund Rp500 juta, dan marketing agent Rp4 miliar.

Pelanggaran etika yang terjadi adalah PT Wepro Citra Sentosa telah melanggar prinsip kejujuran dan responbility (tanggung jawab) dalam berbisnis. Disini pelaku membohongi para korban serta menyalahgunakan uang para korbanhttps://youtu.be/M--sbtm2cyc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar