Minggu, 07 Juni 2020

Penipuan penjualan apartemen sipoa surabaya

Penyebab terjadinya kasus ini adalah Sipoa grup menawarkan apartemen dengan harga miring di iklan surat kabar sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Tetapi apartemen tersebut belum terbangun. Sipoa melakukan penipuan atas pembelian apartemen yang seharusnya pada tahun 2017 sudah dibangun namun yang ada lahan masih kosong dan belum dibangun apapun. Terkait hal ini para konsumen membentuk paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) bersama kuasa hukum melaporkan ke Polda Jatim. Sebelum melaporkan, paguyuban P2S telah melakukan somasi ke Sipoa namun tidak ada respon. Kemudian beberapa anggota paguyuban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Desember 2018 dan terdapat 2 terdakwa yaitu Klemens Sukarno Candra selaku direktur utama dan Budi Santoso selaku direktur keuangan yang dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hakim Pengadilan Tinggi Jatim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Bhiwara. Ketua Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa hanya melakukan tindak pidana penipuan. Padahal, pada berkas laporan awal terdapat tiga sangkaan pidana yaitu penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan berdasarkan pihakhttps://youtu.be/S1Tv7spmnRU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar